Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

QnA : Mekanisme Sistem Politik dan Praktik Demokrasi & HAM di Indonesia

Modul UT Pengantar Ilmu Politik (ISIP4212)
Voting
Sumber: pixabay.com

Pertanyaan:
Jelaskan unsur-unsur yang harus ada dalam mekanisme sistem politik!

Jawab:
Dalam mekanisme sistem politik terdapat unsur-unsur:
   a. Proses
Proses adalah pola-pola (sosial dan politik) yang dibuat oleh manusia dalam mengatur hubungan-hubungan antara satu sama lainnya. Dalam proses mekanisme politik terdapat input berupa dukungan dan tuntutan dari rakyat dan output berupa berupa kebijakan pemerintah. Misal: input berupa tuntutan pengurangan angka pengangguran dan membuka lapangan kerja dari masyaraka. Input ini kemudian akan diolah melalui proses politik dan menghasilkan kebijakan kartu pra kerja.

   b. Struktur
Struktur politik mencakup baik lembaga-lembaga formal seperti parlemen, kepala negara maupun aspek informal seperti jaringan komunikasi dan lain sebagainya. Lembaga formal tersebut menjadi subjek dalam pengolahan input politik.

   c. Fungsi
Fungsi dalam sistem politik adalah membuat keputusan-keputusan yang mengikat seluruh masyarakat seperti kebijakan-kebijakan umum dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat.

Terdapat 4 variabel penting dalam sistem politik yaitu:
  • Kekuasaan: cara untuk mencapai hasil yang diinginkan
  • Kepentingan: tujuan yang ingin dikejar oleh pelaku politik
  • Kebijakan: hasil interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, berbentuk UU.
  • Budaya politik: orientasi subjektif individu terhadap sistem politik.

Pertanyaan:
Jelaskan praktik-praktik demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia beserta konstitusi yang melandasinya!

Jawab:
Praktik-praktik demokrasi yang pernah dikenal di Indonesia adalah:
a. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
  • Dilandasi oleh UUD’45 terutama peraturan peralihan, yang kemudian diganti dengan UUD RIS dari tahun 1949-1950, dilanjutkan dengan UUDS 1950 sejak tahun 1950 sampai 1959;
  • Peran parlemen dan parpol sangat menonjol;
  • Tanggung jawab politik berada di tangan perdana menteri, sedangkan presiden hanya berperan simbolis sebagai kepala negara;
  • Pemilu pertama digelar untuk memilih anggota parlemen
  • Stabilitas negara terganggu, konflik muncul dalam internal pemerintah, parpol, dan lembaga legislatif.

b. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
  • Keluar Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menandai kembalinya penggunaan UUD’45;
  • Peranan presiden semakin kuat dibandingkan masa demokrasi parlementer, dan peranan parpol melemah;
  • Terjadi penyelewengan kewenangan oleh presiden misalnya, pembubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan pembentukan badan-badan ekstrakonstitusional.

c. Demokrasi Pancasila/Orde Baru (1965-1998)
  • Pelaksanaan demokrasi berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila;
  • Militer memiliki peran yang besar dan menonjol;
  • Mencabut TAP MPRS yang mengatur ketentuan warisan masa demokrasi terpimpin;
  • Pengembalian hak kontrol DPR, pemisahan DPR dengan eksekutif, dan meniadakan wewenang presiden saat DPR tidak mampu mencapai mufakat;
  • Terdapat beberapa kasus pelanggaran kebebasan berpendapat, khususnya yang dialami oleh pers dan masyarakat;
  • Dilaksanakan pemilu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987;
  • Tidak dikenal adanya oposisi dan diterapkan musyawarah untuk mufakat.

d. Demokrasi Masa Reformasi (1998-sekarang)
  • Dilandasi oleh UUD’45. Pada masa reformasi dilakukan peninjauan ulang dan amandemen UUD 1945;
  • Diadakan pemilu bebas pertama tahun 1999 setelah orde baru yang diikuti oleh 10 parpol dari sebelumnya hanya ada tiga parpol;
  • Dilaksanakan check and balance dalam sistem pemerintahan oleh legislatif (legislative heavy);
  • Mulai tahun 2004, diadakan pemilihan presiden, DPR/D, DPR, dan kepala daerah secara langsung oleh rakyat
  • Kebebasan berpendapat lebih terbuka daripada masa orde baru.

Pertanyaan:
Jelaskan perkembangan terkini dari perlindungan hak asasi manusia di Indonesia!

Jawab:
Peraturan yang membahas tentang perlindungan HAM di Indonesia dapat kita lihat pada UUD 1945 yang telah empat kali diamandemen. Perubahan yang berkaitan langsung dengan perlindungan HAM di Indonesia adalah amandemen kedua dan keempat yang memperluas cakupan pasal 28 UUD 1945 menjadi 10 bagian. Selain itu, hal-hal yang melarang diskriminasi hak antarmanusia yang didasarkan atas ras, etnis, agama, dan jenis kelamin juga mulai dimasukkan.

UUD 1945

Pasal yang Berkaitan dengan HAM

Sebelum diamandemen

  • Psl 27: negara menjamin kedudukan yang sama di muka hukum dan hak warga negara memeroleh pekerjaan yang layak
  • Psl 28: negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pikiran
  • Ketentuan mengenai HAM tidak banyak dimuat dalam UUD 1945 karena beberapa hal yaitu: disusun dalam waktu singkat menjelang akhir kependudukan Jepang; UUD’45 diundangkan sebelum pernyataan HAM dunia diakui PBB; pandangan pembuat UUD’45 saat itu bahwa hak-hak perseorangan tidak peru dimasukkan ke dalam konstitusi karena mendekati paham liberalism.
  • Pada masa orde baru, hak menyatakan pendapat cukup terbatas.
  • Pada masa orde baru dibentuk Komnas HAM (tahun 1993), namun pelanggaran HAM tetap masih marak.

Setelah Amandemen ke-1 s.d. ke-4

  • Penambahan bab khusus yaitu Bab XA yang mengatur khusus tentang HAM dengan penjabaran Pasal 28 menjadi sepuluh bagian;
  • Contoh: pengaturan hak berkeluarga, hak pengajaran, hak mempertahankan hidup dan lain-lain.
  • HAM perempuan berkembang pesat

 ***

Posting Komentar untuk "QnA : Mekanisme Sistem Politik dan Praktik Demokrasi & HAM di Indonesia"